Aktivasi Anggota Ikatan Dokter Indonesia

From PendaftaranLembar Persetujuan
    Sebelum melakukan aktivasi data, kami sarankan anda membaca dan menyetujui ketentuan di bawah ini:
  1. Sistem aplikasi Data Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berbasis web yang terintegrasi di dalam Sistem Informasi Terintegrasi IDI (SIT-IDI) ini dibangun dan dikembangkan oleh Pusat Data dan Layanan Informasi (PUSDALIN) Pengurus Besar IDI. Biaya pembangunan dan pengembangan berasal dari iuran anggota yang disetorkan ke rekening PB IDI oleh IDI Cabang.
  2. Aktivasi data dilakukan berdasarkan kesesuaian jawaban dengan data yang tersimpan di data base Anggota Ikatan Dokter Indonesia. Jika anda merasa data jawaban telah benar namun tidak dapat masuk ke tahapan selanjutnya, harap hubungi Admin Pusat Data dan Layanan Informasi (PUSDALIN) Pengurus Besar IDI di Email ke pusdalin@idionline.org, (Balasan email paling lambat 2 x 24 jam di hari kerja, Email aktif di hari kerja senin – jumat dari jam 09’00 – 16’00). Selanjutnya admin PUSDALIN akan melakukan validasi laporan anda.
  3. Setelah seluruh pertanyaan terjawab, akses aktivasi akan dikirim ke email yang anda daftarkan di pertanyaan terakhir. Masukkan kata kunci (Password) yang mudah anda ingat.
  4. Setelah berhasil masuk ke halaman data anda, lakukan perbaikan (Edit) data yang sesuai dengan data terbaru anda. Data pertama yang wajib anda edit adalah data Surat Tanda Registrasi (STR) karena akan dilakukan validasi ke data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
  5. Seluruh data yang diperbaiki akan diverifikasi oleh admin pusat dengan tahapan sebagai berikut :
    - Data iuran akan diverifikasi oleh Bagian Keuangan PB IDI berdasarkan data transaksi yang tercatat di rekening PB IDI (dana iuran dan dana biaya cetak Kartu Tanda Anggota (KTA) IDI) serta data yang diberikan oleh IDI Cabang.
    - Data lainnya, terutama Data Pendidikan akan diverifikasi oleh Bagian PUSDALIN berdasarkan validasi sumber data (data kependudukan, data institusi pendidikan, dan lain-lain). Verifikasi data lain dilakukan setelah data iuran terverifikasi.
  6. Kendala proses verifikasi dapat disebabkan oleh :
    - IDI Cabang belum mengirim data terkait iuran anggota dan atau biaya cetak KTA IDI.
    - Tidak ada data transaksi iuran di rekening PB IDI yang sesuai dengan informasi yang diberikan IDI Cabang atau entri data iuran.
    - Data pendidikan tidak valid
    - Data pribadi tidak valid
  7. SELURUH DATA ENTRI SETELAH BERHASIL MELAKUKAN AKTIVASI MENJADI TANGGUNG JAWAB ANGGOTA IDI (PENGGUNA). KONSEKUENSI HUKUM AKIBAT PENGGUNAAN DATA YANG TIDAK VALID SEPENUHNYA MENJADI TANGGUNG JAWAB PENGGUNA.
  8. Seluruh data Anggota yang telah tersimpan dapat digunakan oleh Ikatan Dokter Indonesia untuk kepentingan Organisasi dan Anggota.

Saya telah membaca seluruh ketentuan di atas dan menyetujuinya.